Lanjutan Pemeringkatan UU KIP
Kota Bekasi Tahun 2024, Tim Monev Sambangi Dua PPID Pelaksana Kecamatan
Selasa, 5 Agustus 2024
Kota
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi
menggelar lanjutan monitoring dan evaluasi pemeringkatan kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah dalam penerapan UU
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Selasa (5/8).
Bagian
Humas selaku PPID Utama menyambangi 2 PPID Pelaksana Kecamatan Pondok Gede Kota
Bekasi, dan PPID Pelaksana Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Kedua PPID OPD ini
masuk 11 besar pada tahapan Self Assesment Questionnaire (SAQ) 4 indikator
penerapan UU KIP.
Tim
Monev PPID dipimpin oleh Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan
Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator
Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati dan tim PPID Utama Pemerintah
Kota Bekasi.
Di
lokasi pertama, Tim Monev diterima Camat Pondok Gede, Zainal Abidin Syah,
Sekretaris Camat FaridWadji beserta para admin PPID Pelaksana Kecamatan Pondok
Gede. Dilokasi kedua, tim Monev diterima Camat Jatiasih, Azhari, Sekcam Jatiasih
Irob Ruhyadi, dan admin PPID Pelaksana Kecamatan Jatiasih.
Pranata
Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati
mewakili Kepala Bagian Humas yang berhalangan hadir menyambut baik
keikutsertaan PPID Pelaksana dalam monev PPID Kota Bekasi tahun 2024. Tercatat
43 PPID OPD telah mengisi SAQ.
Namun
dari hasil SAQ dari 43 PPID OPD Kota Bekasi diperoleh sebanyak 13 PPID OPD
masuk kategori Informatif, 11 PPID OPD Cukup Informatif dan 19 PPID OPD dengan
kategori kurang informatif.
“Tentu
ini menjadi perhatian bersama bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik
di Kota Bekasi ini bisa terus ditingkatkan di semua PPID pelaksana,” ucapnya.
Lebih
lanjut ia menyampaikan, monev pemeringkatan ini untuk meninjau ulang kepada 11
PPID OPD dengan nilai teratas SAQ. Gunanya agar Tim Monev dapat diperlihatkan
bukti kelengkapan sesuai empat indikator penerapan UU KIP OPD.
Pranata
Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis
menyampaikan PPID juga bisa berperan dalam membranding wilayahnya seperti
menggangkat kuliner atau potensi wisata lokal di daerahnya.
“PPID
selain melakukan distribusi informasi juga bisa menginformasikan
potensi-potensi yang adal di wilayahnya baik melalui website atau media sosial
lainnya seperti instagram, facebook, tiktok” ujarnya
Sementara
itu, Camat Pondok Gede, Zainal Abidin Syah menjelaskan beliau sering
menyampaikan kepada aparatur kecamatan dan kelurahan serta pamor bahwa tugas
kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pemberian
informasi dan layanan
“Komitmen
kami terhadap pelayanan dibuktinya dengan penyediaan parkir disabilitas,
peningkatan penyedian kelengkapan pelayanan informasi publik, juga komunikasi
yang dibagun lewat media sosial” ujarnya
“Belum
lama ini kami telah Launching kampung digital di Jatibening bekerjasama dengan
Kadin pusat, kami juga memiliki 300 paguyuban UMKM di Wilayah Pondok Gede yang
sebagian besar dibantu digitalisainya di Kampung tersebut” ungkapnya