Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bekasi Jaya untuk Pembangunan Jalan
Elgangga – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan puluhan bangunan tanpa izin di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (22/4/2026). Bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban tersebut:
- Tujuan Pembangunan: Lahan yang dibersihkan akan digunakan untuk mempercepat proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kawasan Jalan Nonon Sonthanie.
- Jumlah Bangunan: Masih ada sekitar 72 bangunan permanen di area sepanjang 650 meter yang harus dibongkar. Sebelumnya, beberapa warga sudah ada yang membongkar sendiri bangunan mereka secara sukarela.
- Target Waktu: Sesuai arahan Wali Kota Bekasi, proses penertiban ini ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.
- Alasan Hukum: Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa semua bangunan tersebut tidak memiliki surat izin atau dokumen kepemilikan yang sah karena berdiri di atas tanah negara (milik PJT II).
Dengan adanya proyek ini, diharapkan akses jalan di wilayah Bekasi Jaya menjadi lebih baik dan masalah luapan air atau banjir bisa teratasi melalui sistem drainase yang baru.
Sumber : Bekasipojoksatu.id
Editor : DVI














































