Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Wilayah DKI Jakarta pada Hari Senin
Elgangga – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari Senin. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara lebih praktis dan efisien.
Rincian Lokasi Layanan:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ketentuan dan Persyaratan Utama:
- Jam Operasional: Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Cakupan Layanan: Hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM.
- Dokumen yang Diperlukan: Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, serta SIM lama yang akan diperpanjang.
- Prosedur Tambahan: Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Penyediaan layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor bagi warga ibu kota.












































































































