Tessa Kaunang Layangkan Somasi kepada Sandy Tumiwa Terkait Penggunaan Foto Tanpa Izin
Elgangga – Artis peran Tessa Kaunang secara resmi melayangkan somasi kepada mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas tindakan Sandy yang dianggap telah menyunting dan mengunggah foto Tessa ke media sosial tanpa mendapatkan izin atau persetujuan terlebih dahulu.
Melalui kuasa hukumnya, Tessa menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian citra bagi dirinya. Somasi ini menjadi langkah preventif agar pihak terkait segera menghentikan penggunaan materi foto tersebut dan melakukan klarifikasi atau penghapusan atas unggahan yang bersangkutan.
Tessa menjelaskan bahwa dasar dari pelayangkan somasi ini adalah untuk menjaga batasan privasi, mengingat hubungan keduanya telah berakhir. Ia berharap bahwa melalui jalur somasi ini, Sandy Tumiwa dapat bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak Tessa Kaunang masih menunggu tanggapan resmi dari Sandy Tumiwa terkait isi somasi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya etika dan legalitas dalam menggunakan karya atau gambar seseorang di ruang digital, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan data pribadi dan hak cipta.
Sumber : Kumparan.com
Editor : DVI
Baca Juga :
- Terkait Perceraian, Ruben Onsu Pertimbangkan Pengajuan Hak Asuh Anak atas Sarwendah
- Sejumlah Publik Figur Ajukan Penjadwalan Ulang Dalam Kasus Hukum Hanania
- Peristiwa Tragis ; Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Serangan Anjing Pemburu di Bogor
- Gubernur Maluku Utara Sampaikan Kendala Fiskal Dalam Pemenuhan Gaji PPPK

















































































































































































































































