Raisya Bawazier dan Suami Mantap Cerai, Sidang Mediasi Gagal
Elgangga – Proses perceraian yang melibatkan aktris Raisya Bawazier dan suaminya, Muhammad Zidan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026) dengan agenda mediasi. Dalam sidang tersebut, Raisya hadir secara langsung didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Machi Ahmad menjelaskan bahwa meskipun upaya mediasi untuk mempertahankan rumah tangga gagal dan dilanjutkan ke pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat telah mencapai kesepakatan terkait nominal nafkah mut’ah serta nafkah iddah. Namun, pihak kuasa hukum enggan membeberkan detail besaran angka kesepakatan tersebut kepada publik.
Raisya Bawazier menegaskan bahwa dirinya sudah berketetapan hati untuk mengakhiri pernikahan dengan sang suami. Saat disinggung mengenai reaksi netizen yang menyayangkan keputusan tersebut mengingat usia pernikahan mereka yang belum genap setahun, ia memilih untuk tidak berkomentar banyak (no comment).
Terkait rumor di media sosial mengenai dugaan kehadiran orang ketiga sebelum perceraian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hal tersebut masih terlalu dini untuk diungkap dan akan dijawab melalui proses persidangan pokok perkara selanjutnya. Raisya sendiri menyebutkan bahwa perpisahan ini merupakan keputusan bersama yang telah dibicarakan sebelumnya, di mana ia yang meminta untuk digugat.
Sumber : detik.com
Editor : dvi




































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































