Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 10 Persen
Elgangga – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan atau surcharge bagi maskapai penerbangan nasional menyusul tren kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Dalam aturan terbaru ini, batas maksimal biaya tambahan tiket pesawat ditetapkan hingga 10 persen dari tarif batas atas.
Langkah tersebut diambil guna menjaga keseimbangan industri penerbangan agar maskapai tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan di tengah fluktuasi harga energi global, sekaligus melindungi daya beli masyarakat agar tarif angkutan udara tetap berada dalam batas wajar.
Besaran tambahan biaya ini bersifat fluktuatif dan disesuaikan dengan rute penerbangan yang dilayani. Pihak Kemenhub juga mengimbau seluruh maskapai penerbangan untuk transparan dalam menerapkan komponen biaya tambahan tersebut serta mematuhi ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama para penumpang.
Sumber : detik.com
Editor : dvi


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































