#Nasional

Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Elgangga – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen penuh menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pimpinan DPR memastikan regulasi penting tersebut akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target waktu pengesahan di hadapan para peserta sidang yang juga dihadiri oleh perwakilan elemen masyarakat.

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung disambut persetujuan oleh para anggota dewan yang hadir.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh jajaran pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Pihak parlemen menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini dikebut setelah merampungkan sejumlah regulasi turunan di bidang hukum pidana.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah turut mengkaji dua metode utama perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) maupun tanpa putusan pidana (in rem), dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons parlemen terhadap desakan publik agar regulasi mengenai pemulihan aset akibat tindak pidana dapat segera direalisasikan demi memperkuat penegakan hukum di Tanah Air.

Sumber : Kumparan.com
Editor : dvi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *