Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Clara Shinta, Denny Goestaf Kembali Singgung Soal Harta Pernikahan
Elgangga – Perselisihan antara selebgram Clara Shinta dengan mantan suaminya, Denny Goestaf, masih terus berlanjut. Terbaru, Denny Goestaf memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (19/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Clara Shinta.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Denny Goestaf tidak menampik bahwa ketegangan di antara keduanya masih berkaitan dengan sengketa harta gono-gini. Ia kembali menegaskan bahwa aset yang sedang ia gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan harta yang dihasilkan selama masa pernikahan mereka.
“Apa yang saya gugat di Pengadilan Agama itu semua adalah harta yang dihasilkan selama pernikahan,” tegas Denny saat ditemui awak media.
Denny juga menyinggung kondisi Clara Shinta saat pertama kali datang ke Jakarta sebelum menikah dengannya. Menurut Denny, kala itu Clara masih berstatus sebagai mahasiswa dan tidak membawa aset signifikan ke dalam rumah tangga mereka. “Dia datang ke Jakarta cuma bawa koper. Nah, saya kan pengusaha,” ungkap Denny.
Di sisi lain, langkah hukum yang diambil Clara Shinta dengan melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian diduga dipicu oleh ketegangan terkait masalah harta ini. Clara sebelumnya sempat menepis berbagai tudingan dari mantan suaminya dengan menunjukkan bukti-bukti, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk membuktikan dirinya bersih dari catatan hukum.
Hingga saat ini, proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih terus bergulir di Polda Metro Jaya, sementara sengketa harta bersama (gono-gini) juga masih berproses di Pengadilan Agama. Denny menyatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut dan akan terus memperjuangkan hak-hak yang ia klaim sebagai aset bersama selama pernikahan.
Sumber : detik.com
Editor : DVI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































