#Entertaiment

Geram Diberi Keterangan Palsu di Persidangan, Richard Lee Bakal Polisikan Saksi

Elgangga – Proses persidangan kasus yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memanas. Usai menjalani agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (3/9/2026), Richard Lee secara tegas menyatakan akan melaporkan salah satu saksi bernama William ke pihak berwajib atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Langkah hukum ini diambil karena Richard Lee merasa geram dengan pernyataan saksi yang dinilai telah memutarbalikkan fakta di hadapan Majelis Hakim. Diketahui, saksi tersebut merupakan perwakilan sekaligus pemilik PT Pesona Alami yang bertindak sebagai principal atau distributor resmi produk kecantikan asal Korea Selatan di Indonesia.

“Saya memutuskan saya akan melaporkan beliau [atas dugaan] kesaksian palsu,” ujar Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, turut memperkuat rencana pelaporan tersebut. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan saksi di persidangan banyak mengandung unsur kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Beliau ini hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua isinya kebohongan, gitu,” tegas Faizal.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam tim hukum Richard Lee adalah keterangan saksi terkait fungsi dan cara penggunaan produk. Berdasarkan data yang mereka miliki, produk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi area kewanitaan dan disuntikkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, di dalam persidangan saksi justru menyebutkan produk tersebut digunakan untuk area kulit wajah.

“Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya, disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya,” jelas Faizal.

Pihak Richard Lee menilai tindakan saksi yang memberikan keterangan tidak benar di hadapan hukum sudah di luar batas. Meski saksi memiliki hak perlindungan hukum, namun sumpah palsu yang disampaikan di ruang sidang menjadi alasan kuat bagi mereka untuk melanjutkan perkara ini ke ranah pidana.

“Oleh karenanya tadi dr Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan. Saksi memang punya hak, dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Sumber : detik.com
Editor : dvi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *