#Nasional

BAZNAS dan LinkAja Syariah Luncurkan Fitur Kalkulator Zakat

Elgangga – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama LinkAja Syariah resmi meluncurkan fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di aplikasi LinkAja Syariah. Inovasi digital ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara praktis, aman, dan sesuai syariat dalam satu platform.

Peluncuran fitur tersebut berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (30/7), yang dihadiri Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., serta Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar.

Melalui fitur Kalkulator Zakat, pengguna dapat menghitung kewajiban zakat secara lebih akurat sesuai jenis zakat yang dipilih. Sementara Menu BAZNAS memungkinkan masyarakat menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah langsung kepada BAZNAS tanpa perlu berpindah aplikasi.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, mengatakan transformasi digital menjadi strategi penting untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus mengoptimalkan potensi penghimpunan dana ZIS nasional.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan layanan zakat yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya. Dengan dukungan teknologi dari LinkAja Syariah, kami berharap semakin banyak masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sehingga potensi ZIS nasional dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Sodik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara, Yogi Rizkian Bahar, menegaskan kolaborasi tersebut sejalan dengan komitmen LinkAja Syariah sebagai penyedia layanan pembayaran digital berbasis syariah di Indonesia.

Menurutnya, integrasi fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS dihadirkan agar masyarakat dapat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara lebih praktis dalam satu aplikasi.

“Kami berharap kolaborasi ini semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah sekaligus mendorong peningkatan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” kata Yogi.

BAZNAS menilai kerja sama tersebut juga memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, bagi LinkAja Syariah, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan keuangan syariah digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, mengaktifkan layanan LinkAja Syariah, kemudian memilih menu Lainnya, masuk ke kategori Dana Sosial, lalu memilih Kalkulator Zakat. Setelah memilih jenis zakat dan mengisi data yang diperlukan, pengguna dapat langsung melanjutkan proses pembayaran.

Sementara itu, akses ke Menu BAZNAS dilakukan melalui kategori Dana Sosial di aplikasi LinkAja Syariah. Pengguna dapat memilih program zakat, infak, atau sedekah yang diinginkan, memasukkan nominal donasi, kemudian menyelesaikan transaksi secara digital.

Melalui inovasi ini, BAZNAS dan LinkAja Syariah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana ZIS nasional sekaligus memperluas manfaatnya bagi kesejahteraan umat, pungkasnya.

Sumber : Harian Singgalang
Editor : DVI
Baca Juga :

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *