Pemerintah Republik Indonesia Resmi Larang Wisata Gajah Tunggang demi Kesejahteraan Satwa
Elgangga – JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pelarangan terhadap aktivitas wisata gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat aspek kesejahteraan satwa (animal welfare) dan perlindungan terhadap populasi gajah yang kian terancam.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa regulasi pendukung kebijakan ini akan segera diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup populasi gajah. Fokus utama kami adalah memastikan standar kesejahteraan satwa terpenuhi di seluruh lini,” ujar Rohmat Marzuki dalam keterangannya di hadapan anggota dewan.
Dukungan Penuh Presiden Prabowo Subianto Rohmat menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap isu konservasi satwa endemik. Hal ini dibuktikan dengan rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang secara spesifik akan mengatur penyelamatan populasi serta pemulihan habitat gajah Sumatera dan gajah Kalimantan.
Inpres tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menghentikan praktik-praktik wisata yang dinilai eksploitatif dan tidak sesuai dengan prinsip konservasi modern.
Apresiasi Internasional dan Transformasi Wisata Edukasi Langkah tegas Indonesia dalam melarang secara total praktik gajah tunggang untuk kepentingan komersial telah mendapatkan respons positif dan apresiasi dari komunitas internasional maupun publik nasional. Indonesia dinilai menjadi salah satu negara terdepan di kawasan dalam mengadopsi standar etik pariwisata berbasis satwa.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghentikan aktivitas wisata berbasis gajah sepenuhnya. Pemerintah mendorong adanya transformasi model bisnis pariwisata ke arah yang lebih edukatif dan ramah satwa.
“Aktivitas wisata tetap dapat berjalan, namun dengan format yang berbeda. Pengelola dapat mengalihkan atraksi menunggangi gajah menjadi kegiatan edukasi, seperti memberikan pakan secara terstruktur, memandikan gajah, atau sesi dokumentasi foto bersama tanpa membebani fisik satwa tersebut,” jelas Rohmat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara potensi sektor pariwisata dan kewajiban moral dalam menjaga kelestarian gajah sebagai kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8444954/pemerintah-larang-wisata-gajah-tunggang-inpres-segera-terbit
























































































































































































