#Nasional

Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan PTBA Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp104 Miliar

Elgangga – Praktik pertambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian dari Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan.

Aktivitas ilegal ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp104,5 miliar, yang terdiri dari potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp95,9 miliar dan kerugian sektor royalti senilai Rp8,6 miliar.

Modus Operandi dan Penindakan Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengangkut batu bara pada malam hari dan menutup muatannya menggunakan terpal untuk mengelabui petugas. Hasil tambang ilegal tersebut diduga dijual dengan harga di bawah standar ke wilayah Jabodetabek.

Polisi telah melakukan dua kali operasi penindakan pada 8 dan 10 Juli 2026, yang menghasilkan:

  • Penangkapan: Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Barang Bukti: Petugas menyita berbagai alat berat (ekskavator), batu bara hasil tambang, telepon genggam, dan sepeda motor.

Langkah Selanjutnya Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi langkah kepolisian dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna mengamankan aset negara serta mencegah terulangnya praktik ilegal tersebut. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan pihak yang diuntungkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber : Kumparan.com
Editor : DVI
Baca Juga :

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *