Richard Lee Sebut ‘Doktif’ Minta Rp 200 Miliar untuk Damai di Tengah Sidang
Elgangga – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali diwarnai suasana panas. Dalam persidangan tersebut, Richard Lee melontarkan tudingan mengejutkan dengan menyebut Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” (Doktif) sempat meminta uang damai senilai Rp 200 miliar.
Ketegangan bermula ketika Richard Lee mencecar saksi Doktif di ruang sidang pada Kamis (13/8/2026). Ia menduga ada upaya pemerasan di balik laporan-laporan yang dilayangkan oleh Doktif terhadap dirinya selama ini.
“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar. Pertanyaan saya, bener gak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp 200 miliar? Benar atau nggak?” cecar Richard Lee di hadapan majelis hakim.
Mendengar pertanyaan mendadak tersebut, Doktif sempat terlihat kaget. Ia pun langsung memberikan bantahan keras di hadapan persidangan.
Meski membenarkan adanya pertemuan yang dimaksud, Doktif membantah bahwa pihaknya yang berinisial meminta nominal tersebut dengan maksud pemerasan. Usai persidangan, ia menjelaskan bahwa konteks angka tersebut berkaitan dengan estimasi kerugian dari penjualan produk yang dinilai merugikan masyarakat.
“Nah, saya bilang saya gak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya denger itu saya itung-itung, itu sekitar Rp 250 miliar. Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp 250 miliar?” jelas Doktif.
Persidangan kasus hukum yang melibatkan kedua figur publik ini terus menarik perhatian publik dengan berbagai fakta dan bantahan yang saling dilempar oleh kedua belah pihak di muka hukum.
Sumber : Detik.com
Editor : DVI




































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































