#Entertaiment

Tanggapan Ruben Onsu Terkait Permintaan Maaf Sarwendah

Elgangga – Terkait pernyataan maaf yang disampaikan oleh Sarwendah kepada publik, pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tidak merasa permintaan maaf tersebut ditujukan kepadanya.

Menurut pihak Ruben, permintaan maaf tersebut lebih berkaitan dengan kegaduhan publik yang timbul, bukan ditujukan secara personal atas konflik internal yang terjadi. Oleh karena itu, Ruben memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Sarwendah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya. Menurut pihak Ruben, pernyataan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Sarwendah atas kegaduhan yang terjadi di ruang publik, bukan sebuah pesan yang ditujukan secara khusus kepada Ruben Onsu atas persoalan internal mereka.

“Kami melihat bahwa pernyataan maaf tersebut lebih merupakan respons terhadap respons masyarakat luas. Klien kami, Ruben, tidak merasa bahwa permintaan maaf itu ditujukan kepada dirinya secara personal,” ujar Minola Sebayang dalam keterangan persnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menambahkan bahwa Ruben Onsu sangat menghargai privasi dan memilih untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan biduk rumah tangganya secara tertutup dan bermartabat. Pihaknya berharap agar media serta masyarakat dapat menghormati ruang pribadi Ruben dan Sarwendah, alih-alih mengaitkan setiap langkah yang diambil masing-masing pihak sebagai bentuk konflik terbuka.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan baik dari pihak Ruben maupun Sarwendah terkait arah penyelesaian permasalahan internal mereka. Keduanya tampak memilih untuk tetap profesional dalam menjalani aktivitas masing-masing di industri hiburan tanah air, sembari menuntaskan berbagai agenda yang telah direncanakan.

Editor : DVI
Baca Juga :

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *