Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Elgangga – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan kenaikan harga pada produk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95), yang mulai berlaku efektif sejak 10 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, harga Pertamax mengalami penyesuaian dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini telah melalui tahapan evaluasi berkala. Keputusan tersebut didasarkan pada formula harga yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Lebih lanjut, pihak Pertamina menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan optimalisasi distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah selaku regulator. Pertamina juga menjamin bahwa stok BBM di seluruh jaringan SPBU tetap terjaga dengan aman.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan kenaikan ini tidak berlaku bagi seluruh produk BBM Pertamina. Harga untuk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan BBM bersubsidi, yakni Pertalite yang tetap dipasarkan seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar seharga Rp6.800 per liter.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkini mengenai harga BBM melalui kanal resmi Pertamina, situs web resmi Pertamina Patra Niaga, aplikasi MyPertamina, atau menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.
Sumber : Kumparan
Editor : DVI
Baca Juga :
- Terkait Perceraian, Ruben Onsu Pertimbangkan Pengajuan Hak Asuh Anak atas Sarwendah
- Sejumlah Publik Figur Ajukan Penjadwalan Ulang Dalam Kasus Hukum Hanania
- Peristiwa Tragis ; Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Serangan Anjing Pemburu di Bogor
- Gubernur Maluku Utara Sampaikan Kendala Fiskal Dalam Pemenuhan Gaji PPPK


























































































































































































































