Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara, Richard Lee Pilih Bungkam dan Siapkan Eksepsi
Elgangga – Dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Richard Lee, akhirnya angkat bicara merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen.
Poin Utama Dakwaan JPU
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, jaksa menyoroti peredaran produk farmasi yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Fokus utama dakwaan terletak pada produk ‘Bodyskin DNA Salmon di Rumah Aja’.
Jaksa menilai bahwa penggunaan alat tersebut—yang melibatkan teknik microneedle—tidak sejalan dengan izin edar yang dimiliki. Selain itu, pemasaran produk yang seharusnya dilakukan di bawah pengawasan medis secara ketat, justru dipasarkan secara bebas kepada masyarakat luas.
Tanggapan Richard Lee
Menghadapi tuntutan berat tersebut, Richard Lee memilih untuk menahan diri dari memberikan pernyataan panjang lebar kepada awak media. Ia mengaku telah lama menahan diri di tengah derasnya opini publik yang menyudutkannya.
“Saya rasa ini bukan tempatnya untuk bicara banyak. Semua fakta dan sanggahan akan saya sampaikan secara resmi di persidangan nanti,” ujar Richard singkat saat ditemui usai sidang.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melalui agenda eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan oleh tim penasihat hukumnya pada pekan depan. Richard yakin bahwa melalui jalur hukum tersebut, ia dapat memberikan klarifikasi yang objektif.
Langkah Tim Hukum
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Menurutnya, ada beberapa aspek dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang perlu didalami lebih lanjut.
“Kami sudah mencatat poin-poin dakwaan tersebut. Sekarang, tim hukum sedang melakukan bedah materi untuk segera disusun dalam eksepsi kami. Kami akan jawab semuanya di pengadilan,” tegas Faizal.
Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti pembuktian dari Richard Lee atas sangkaan yang diarahkan kepadanya.
Sumber : Kumparan.com
Editor : DVI
Baca Juga :
- Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja
- Duel Masak Aldi Taher vs Chef Hideki Pecah di Rumah Indofood Jakarta Fair 2026, Pengunjung Jadi Juri
- Dialog Dengan KOMNAS HAM RI Wawali Haris Bobihoe : Bekasi Siap Jadi Kota HAM
- Wali Kota Bekasi Terapkan Efisiensi, Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas




























































































































































































































































