Kronologi dan Detail Terkini Penangkapan Keempat Revaldo karena Narkoba
Elgangga – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor film Revaldo Fifaldi kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini tercatat sebagai yang keempat kalinya dialami oleh sang aktor dalam kasus serupa.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Revaldo di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah unit apartemen. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, alat isap (bong), korek, serta obat penenang psikotropika,” ujar pihak kepolisian.
Hasil Tes Urine Positif dan Catatan Hitam Kasus Narkoba
Setelah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, Revaldo langsung menjalani serangkaian pemeriksaan awal, termasuk tes kesehatan dan tes urine.
“Hasil tes urine pelaku tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Revaldo dengan barang haram. Sebelumnya, aktor yang dikenal luas lewat aktingnya dalam berbagai serial dan film populer ini sudah tiga kali tersandung kasus hukum serupa:
- Tahun 2006: Ditangkap atas kepemilikan sabu dan divonis 2 tahun penjara.
- Tahun 2010: Kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62 gram dan divonis 7 tahun penjara.
- Tahun 2013/2023: Ditangkap kembali pada Januari 2023 dan sempat menjalani program rehabilitasi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana barang terlarang tersebut diperoleh serta sejauh keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Sumber : detik.com
Editor : DVI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































