#Nasional

2 PSK Asal Bekasi Jadi Pesakitan di Surabaya Usai Layani Jasa Threesome

Elgangga – Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diadili akibat menawarkan jasa prostitusi secara daring dengan layanan threesome (seks bertiga).

Kasus ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Ruang Sari 4 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono mengungkapkan bahwa kedua terdakwa saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi, Jawa Barat.

Pada 1 Mei 2026, keduanya membuat akun aplikasi kencan MiChat dengan nama akun “VIONNA” untuk menawarkan layanan prostitusi online. Tawaran tersebut menarik minat seorang pria hidung belang bernama Arief Sanjaya.

Setelah melakukan komunikasi intens melalui aplikasi pesan WhatsApp, Arief sepakat menggunakan jasa threesome dari kedua terdakwa dengan tarif sebesar Rp 3 juta.

Atas kesepakatan itu, KA dan RR bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api pada 9 Mei 2026. Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, mereka menginap di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.

Keesokan harinya, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar hotel tersebut dan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada terdakwa RR, yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp 1,5 juta.

Namun, pelesiran terlarang itu tak berjalan lama. Sekitar dua jam usai melayani pemesan, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua terdakwa diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi.

Kendati demikian, pria pemesan jasa bernama Arief Sanjaya tidak ikut dijerat pidana dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum dan didakwa melanggar Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : detik.com
Editor : dvi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *