Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi (Jumat, 24 April 2026)
Elgangga – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 24 April 2026.
Lokasi & Waktu Operasional:
- Lokasi: Mitra 10 Jatimakmur.
- Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Persyaratan Dokumen: Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM Lama (asli) yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat (dapat diperoleh melalui klinik yang ditunjuk atau klinik Polres).
- Hasil Tes Psikologi (sesuai ketentuan yang berlaku).
Estimasi Biaya: Berdasarkan regulasi yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 2016), biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000,-
- SIM C: Rp75.000,- (Belum termasuk biaya cek kesehatan, psikologi, dan asuransi).
Informasi Penting:
Masa Berlaku: Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlakunya. Jika sudah habis (mati), maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Kuota Terbatas: Mengingat antrean seringkali penuh, warga disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi.
Khusus Perpanjangan: Layanan ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib langsung mendatangi Satpas Polres Metro Bekasi Kota.
Sumber : gobekasi.id
Editor : DVI




















































