Permudah Pelayanan, Pemkab Bekasi Resmikan Aplikasi Perizinan Mandiri 24 Jam
Elgangga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi meluncurkan terobosan baru berupa sistem pelayanan perizinan satu pintu berbasis digital. Melalui inovasi ini, masyarakat maupun pelaku usaha kini dapat mengurus berbagai dokumen perizinan secara daring (online) tanpa batasan waktu, yakni selama 24 jam penuh.
Transformasi Digital Pelayanan Publik
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi birokrasi. Dengan sistem baru ini, proses yang sebelumnya mengharuskan kehadiran fisik di kantor dinas terkait kini dapat diakses dari mana saja.
Poin-poin Penting Inovasi Ini:
- Akses Tanpa Batas: Layanan dapat diakses setiap saat, memberikan fleksibilitas bagi pemohon yang memiliki kesibukan di jam kerja.
- Satu Pintu (Integrated): Berbagai jenis perizinan kini terintegrasi dalam satu platform, sehingga memangkas prosedur yang berbelit-belit.
- Transparansi Proses: Pemohon dapat memantau status dokumen mereka secara real-time melalui aplikasi, meminimalkan risiko pungutan liar atau ketidakpastian durasi pengurusan.
- Penyelarasan Data: Sistem ini terhubung langsung dengan basis data kependudukan dan instansi terkait lainnya untuk validasi yang lebih akurat.
Tujuan Strategis
Selain mempermudah warga lokal, aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Bekasi. Dengan prosedur perizinan yang lebih cepat, pasti, dan akuntabel, para investor diharapkan lebih tertarik untuk menanamkan modal dan membuka lapangan kerja di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas ini guna mempercepat pemulihan ekonomi dan tertib administrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Sumber : bekasi.pojoksatu.id
Editor : DVI




















































