Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Duo Begal Bersenjata Golok yang Meresahkan Warga Duri Kepa
Elgangga – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengakhiri pelarian dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang kerap beraksi di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi sadis para pelaku yang tidak segan mengancam nyawa korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok.
Berdasarkan kronologi kejadian, kedua pelaku melancarkan aksinya pada jam-jam rawan dengan mengincar pengendara motor yang melintas di area yang sepi. Dalam aksinya, duo begal ini berbagi peran secara taktis: satu orang bertindak sebagai joki motor yang siap melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengeksekusi korban dengan cara mencegat dan menodongkan golok untuk merampas barang-barang berharga, termasuk kendaraan bermotor dan ponsel.
Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif melalui pemantauan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi mata.
“Tim kami bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi profil para pelaku. Keduanya ditangkap di lokasi persembunyian mereka tanpa perlawanan berarti,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya:
- Satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
- Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Beberapa unit ponsel milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah komplotan ini terlibat dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan panggilan darurat kepolisian.
Sumber : Detik.com
Editor : DVI
Baca Juga : Kebakaran di Sunter Agung : Satu Keluarga Meninggal Dunia






































































































































































