Tuntut Keadilan, Karina Ranau Tambah Pasal dalam Laporan Kasus Penganiayaannya
Elgangga – Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, kembali mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta, pada Selasa (7/7). Kedatangannya bersama tim kuasa hukum bertujuan untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang menimpanya sekaligus mengajukan penambahan pasal pidana.
Hendro Widodo, kuasa hukum Karina, menjelaskan bahwa pihaknya meminta penyidik untuk menyertakan Pasal 467 dan Pasal 471 dalam laporan tersebut. Pasal 467 berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang direncanakan, sementara Pasal 471 mengenai penganiayaan ringan.
“Kami minta penambahan Pasal 467 juncto Pasal 54, dan Pasal 471. Untuk pasal 471 terkait penganiayaan ringan, menurut kami sudah jelas karena ada bukti rekaman CCTV,” ujar Hendro kepada awak media di Polsek Pancoran.
Hendro menyampaikan bahwa pihak kepolisian merespons positif kedatangan mereka dan berkomitmen untuk memproses perkara tersebut sesuai prosedur. Selain menambah pasal, pihak Karina juga tengah bersiap menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat laporan pada Kamis mendatang.
“Kami akan melengkapi bukti dan menghadirkan empat saksi hari Kamis nanti. Tujuannya agar proses ini segera naik ke tahap penyidikan dan pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Terkait kasus ini, Karina Ranau menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum. Ia mengaku tidak ada niatan untuk berdamai agar pelaku mendapatkan efek jera setelah melakukan tindak kekerasan terhadapnya di ruang publik.
Sumber : Kumparan.com
Editor : DVI
Baca Juga :









































































































































































































































































































































