#Entertaiment

Ardhito Pramono Resmi Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap Sony Music Indonesia

Elgangga – Musisi Ardhito Rifqi Pramono tengah menempuh jalur hukum terkait permasalahan hak cipta dan royalti karyanya. Penyanyi tersebut resmi melayangkan gugatan perdata terhadap label musik PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kabar mengenai gugatan ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut telah diterima pihak pengadilan.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Pokok Gugatan Terkait Royalti Berdasarkan data di PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan didaftarkan pada Kamis (13/8/2026). Sunoto menjelaskan bahwa pokok gugatan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan pihak label.

Inti dari permasalahan ini diduga menyangkut kewajiban pihak tergugat yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, khususnya terkait pendistribusian hak ekonomi atau royalti dari karya-karya milik Ardhito.

“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” jelas Sunoto.

Jadwal Sidang Perdana Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam sidang pertama tersebut, majelis hakim akan mengupayakan langkah mediasi terlebih dahulu untuk menjembatani kedua belah pihak.

“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” pungkas Sunoto.

Hingga saat ini, pihak Ardhito Pramono maupun Sony Music Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut di luar ranah persidangan. Masyarakat dapat terus memantau perkembangan perkara ini melalui sistem informasi perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sumber : Detik.com
Editor : DVI

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *